Rabu 15 Feb 2023 08:38 WIB

Sejarah Singkat Awal Munculnya Hakim Peradilan dalam Sejarah Islam 

Peradaban Islam memberikan perhatian khusus terhadap sistem peradilan

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Hakim peradilan Islam (Ilustrasi). Peradaban Islam memberikan perhatian khusus terhadap sistem peradilan
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim peradilan Islam (Ilustrasi). Peradaban Islam memberikan perhatian khusus terhadap sistem peradilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam memiliki sejarah panjang dalam peradilan. Dalam sejarah ini muncul hakim yang terkenal sepanjang sejarah Islam. 

Pada masa awal Islam hingga masa kekhalifahan Abu Bakar RA, orang-orang Arab menugaskan tetua dari sukunya untuk memutus suatu urusan. 

Baca Juga

Tetua itu menyampaikan keputusan di antara orang-orang dalam sukunya yang berperkara, berdasarkan adat dan tradisi yang berlaku saat itu. Hakim terkenal di kalangan orang-orang Arab pada masa pra-Islam adalah Aktsam bin Saifi. 

Kemudian Islam datang, dan Nabi Muhammad SAW adalah orang pertama yang memutus suatu urusan, dan beliau SAW juga menugaskan sahabatnya untuk menjadi hakim atas suatu perkara. 

Beberapa sahabat diutus ke beberapa wilayah untuk mewakili Nabi Muhammad SAW, dengan tujuan memutus suatu perkara.

Demikian seterusnya hingga masa kekhalifahan Abu Bakar. Berlanjut ke masa khalifah Umar bin Khattab, di mana saat itu untuk pertama kalinya dalam Islam, khalifah mengangkat seseorang untuk menjadi hakim. Pada masa khalifah Umar bin Khattab, Abu Darda mengambil alih peradilan di Madinah, lalu Damaskus. 

Sahabat lain yang diangkat sebagai hakim ialah Abu Musa Al-Asy'ari yang ditempatkan di Basrah, dan Abu Umayyah Syuraih bin Al-Harits di Kufah. 

Lambat-laun, konsep peradilan mengalami perkembangan sepanjang sejarah Islam. Pada masa Dinasti Bani Umayyah, di bawah kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan, ada posisi semacam Ombudsman untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan hakim. 

Pada masa Dinasti Abbasiyah, khalifah Harun al-Rasyid menyelenggarakan peradilan dan menetapkan kedudukan hakim ketua untuk pertama kalinya dalam Islam. 

Orang yang ditunjuk untuk mendudukinya adalah Hakim Abu Yusuf. Dia menerapkan ajaran gurunya, Abu Hanifah, dalam sistem peradilan saat itu. 

Dengan runtuhnya Dinasti Abbasiyah, muncullah komunitas hakim di Andalusia dan di sejumlah kerajaan kecil serta Arab bagian barat.

 

Sumber: masrawy

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement